Diskusi Publik : BBM...
1/2
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, yang hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Platform Perikanan Nasional memiliki tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Diskusi Publik : BBM...
2/2
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, yang hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Platform Perikanan Nasional memiliki tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan.
Diskusi Publik : BBM...
Diskusi Publik : BBM...

Diskusi Publik : BBM Untuk Nelayan Dalam mendukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Jum'at, 17 Desember 2021 - 23:34 WIB
A A A
JAKARTA-- Salah satu sektor potensial yang berkontribusi besar dalam perekonomian nasional yakni sektor perikanan dan kelautan. Pada 2020 sektor ini mempunyai nilai produktivitas mencapai US$ 5,2 miliar.

Namun sektor ini masih diliputi persoalan klasik dengan keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) khususnya BBM bersubsidi yang dialami para nelayan untuk melaut menangkap ikan.

Menyikapi hal tersebut Mahasiswa Lintas Nusantara (MLN) mengadakan Diskusi Publik dengan tema "BBM Untuk Nelayan Dalam mendukung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur", Jumat (17/12), di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, yang hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Platform Perikanan Nasional memiliki tujuan Pembangunan Sustainable Development Goals (SDG's) yang bertumpu pada harmoni dari peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Ombudsman berpendapat tata kelola kebijakan kelautan dan perikanan kita dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diperlukan keterlibatan semua pihak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan agar bisa mendukung kelestarian ekosistem dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,” kata Hery salahsatu pria kelahiran Cirebon tersebut.

Diketahui bahwa Problematika BBM Bersubsidi Untuk Nelayan saat ini adalah Sulitnya menetapkan jumlah kebutuhan BBM yang tepat bagi kapal-kapal ikan, dikarenakan tidak ada/sulitnya mendapatkan data kapal dan data operasionalnya yang valid, lalu nelayan tidak bisa mengakses BBM bersubsidi, sebab nelayan tradisional banyak tidak memiliki surat rekomendasi untuk membeli BBM bersubsidi, Alokasi yang diberikan untuk SPBU-N seringkali sudah habis di pertengahan bulan (atau sebaliknya), hal ini terkait dengan musim melaut nelayan.

"Meski mayoritas nelayan bisa urus rekomendasi membeli BBM bersubsidi, namun barang itu masih sulit didapatkan karena terbatasnya kuota BBM bersubsidi hingga tidak ada stok di lapangan," ujarnya.

Hery, mengatakan bahwa skema pembelian BBM oleh nelayan umumnya BBM dibeli oleh juragan yang selanjutnya menyuplai paket BBM sehingga Nelayan tradisional sulit menemukan penjual bahan bakar bersubsidi di lingkungan sekitarnya dan selalu kehabisan BBM bersubsidi.

Lebih lanjut Alumni Pascasarjana Universitas Indonesia itu mengatakan Ombudsman RI akan melakukan investigasi inisiatif dan mengaktifkan Respons Cepat Ombudsman (RCO) terkait BBM bersubsidi untuk nelayan di tahun 2022 mendatang.

Ia, mengatakan salah satu solusi alternatif distribusi BBM Subsidi untuk nelayan dengan skema menggunakan kartu pintar, dengan sekali tap nelayan akan sangat dimudahkan dalam proses pembeliannya

“Karena sesuai dengan kuota yang diterima dalam rangka pengawasan dan pelaporan penyaluran BBM subsidi untuk nelayan dapat terintegrasi dan dipantau langsung oleh Dinas Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun BPH Migas, namun harus diakui masih minim pengawasan," ungkap Hery.

Terkait dengan kebijakan penangkapan ikan secara terukur, Hery Susanto menjelaskan bahwa kebijakan ini harus berkorelasi dengan dukungan pemerintah dalam penyediaan BBM bersubsidi untuk nelayan secara proporsional dan terukur sesuai dengan jumlah data riil jumlah kapal nelayan kecil tradisional.

"Jika tidak itu akan membebani nelayan, sebab sudah sulit memperoleh BBM bersubsidi dan terpaksa membeli yang non subsidi, ditambah adanya pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tentu merugikan nelayan," tandasnya.

Daniel Alhabsy mewakili PT Pertamina Petra Niaga mengatakan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal tersebut menjadi landasan utama Pertamina dalam melakukan pelayanan Energi ditengah masyarakat.

“Tujuan Pengelolaan Energi juga tertuang dalam UU Energi No. 30 Tahun 2007 yang kemudia dikenal dengan 4A + 1 S yakni Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability," jelasnya.

Untuk membantu para masyarakat maupun nelayan di wilayah 3 T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) Pertamina memberlakukan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dengan layanan BBM yang telah tersebar dari MOR I sd MOR VIII dengan total jumlah outlet adalah 7.596 outlet meliputi 380 SPBU-N dan 7.216 SPBU.

Pertamina juga memiliki komitmen bekerjasama dengan KKP terkait kebutuhan BBM Non Subsidi nelayan yang dapat dipenuhi melalui Pertashop sejalan dengan pemenuhan kebutuhan BBM oleh SPBUN eksisting dan yang dalam proses pembangunan.

“Pertamina berkomitmen dan mendukung pemenuhan kebutuhan BBM nelayan melalui penambahan SPBUN di sentra-sentra nelayan”, jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Ady Candra, menyampaikan bahwa Potensi investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada awal tahun 2022.

Kebijakan penangkapan terukur dengan pelaksanaan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan langkah guna memeratakan kesejahteraan ekonomi.

“Untuk mewujudkan hal tersebut maka ada beberapa hal yang telah dilakukan agar nelayan memiliki kemudahan akses BBM Bersubsidi diataranya Penyerderhaan Regulasi Penyaluran BBM Bersubsidi Melalui Perka BPH Migas No 17 tahun 2019," kata Ady.

Sementara Pengamat Ekonomi Hamli Suaifullah berpandangan bahwa koordinasi dibutuhkan untuk mengatur proses pemberian subsidi dari pemerintah terhadap para nelayan. “Sehingga dengan adanya koordinasi yang jelas, maka subsidi BBM akan dapat berjalan tepat sasaran”, ucapnya.

Sedangkan Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradional Indonesia menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penangkapan terukur dari KKP “KNTI siap berkolaborasi untuk menyukseskan program-program KKP”, ucapnya.

Kegiatan Diskusi Publik tersebut dihadiri Hery Susanto (Anggota Ombudsman Republik), Daniel Alhabsy (Pertamina Patra Niaga) Dani Setiawan (Ketua Harian KNTI), Hamli Saifullah (Pengamat Ekonomi), Ady Candra (Direktur Kepelabuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI), Muhammad Khotim (Asisten Ombudsman Republik Indonesia) dan Ahmad Rouf (Jurnalis).
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
KKP Persiapkan Kebijakan...
KKP Persiapkan Kebijakan Penangkapan Ikan Teratur
Nelayan Sebagai Ujung...
Nelayan Sebagai Ujung Tombak Penangkapan Terukur untuk EKonomi Bangkit
Ekosistem Tata Udara...
Ekosistem Tata Udara dalam Rumah untuk Mendukung Kesehatan
Bank DKI Raih Penghargaan...
Bank DKI Raih Penghargaan sebagai BPD Terbaik dalam Mendukung Kebijakan P2DD Tahun 2023
Kepala BSKDN Ajak Perguruan...
Kepala BSKDN Ajak Perguruan Tinggi Ambil Peran Strategis dalam Implementasi Kebijakan Publik
Aktivis Gelar Aksi Draw...
Aktivis Gelar Aksi Draw The Line, Tuntut Partisipasi Publik dalam Kebijakan Iklim
Foto Terkini
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
55 menit yang lalu
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
1 jam yang lalu
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite
2 jam yang lalu
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
2 jam yang lalu
Allianz Indonesia Perkuat...
Allianz Indonesia Perkuat Komitmen Waste Management Lewat Program Upscaling Eco Enzyme 2026
3 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik