Adi ‘KLA Project’...
1/2
Adi Adrian, kibordis dari band legendaris, Kla Project, menerangkan keuntungan dari PP 56/2021. Hal itu bertujuan meluruskan pernyataan Indra Lesmana dan sejumlah musisi atas nama AMPLI, menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah. Kritik ini seakan menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah yang telah membuat regulasi yang mumpuni, bagi kehidupan Industri Musik Indonesia.
Adi ‘KLA Project’...
2/2
Adi Adrian, kibordis dari band legendaris, Kla Project, menerangkan keuntungan dari PP 56/2021. Hal itu bertujuan meluruskan pernyataan Indra Lesmana dan sejumlah musisi atas nama AMPLI, menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah. Kritik ini seakan menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah yang telah membuat regulasi yang mumpuni, bagi kehidupan Industri Musik Indonesia.
Adi ‘KLA Project’...
Adi ‘KLA Project’...

Adi ‘KLA Project’ : PP 56 Sudah Sesuai Kebutuhan Musisi dan Pencipta Lagu

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:04 WIB
A A A
Jakarta- Kinerja Industri Musik Indonesia kembali diuji.

Adi Adrian, kibordis dari band legendaris, Kla Project, menerangkan keuntungan dari PP 56/2021. Hal itu bertujuan meluruskan pernyataan Indra Lesmana dan sejumlah musisi atas nama AMPLI, menyampaikan sikap kritis terhadap pemerintah. Kritik ini seakan menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah yang telah membuat regulasi yang mumpuni, bagi kehidupan Industri Musik Indonesia.

AMPLI (Aliansi Musisi Pencipta Lagu Indonesia), yang terdiri dari Indra Lesmana, Endah Widiastuti, Eky Puradiredja, Cholil Mohamad, Once Mekel, Tompi, Eross Chandra dan Yovie Widianto, dalam Konprensi Pers yang berlangsung secara daring tersebut, menyampaikan petisi, yang isinya mengajak musisi di seluruh Indonesia, untuk menolak ketentuan-ketentuan dalam PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021.

“AMPLI menolak ketentuan-ketentuan yang memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Karenanya, AMPLI meminta PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021 dibatalkan,” tegas Indra Lesmana, representatif AMPLI.

Indra Lesmana juga mengatakan, AMPLI menolak segala kebijakan pemerintah yang membuka pintu bagi pihak swasta, untuk mengambil alih peran negara, terkait royalti yang mestinya dijalankan melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Bahkan AMPLI juga mendorong pemerintah untuk membangun sendiri Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) Bersama Dirjen Kekayaan Intlektual Kemenkumham selaku regulator pengelolaan hak cipta.

Apakah Indra Lesmana dan AMPLI, mewakili musisi dan pencipta lagu dari 34 provinsi di Indonesia?

“Mohon maaf, suara AMPLI tidak mewakili suara semua musisi dan pencipta lagi di Indonesia. Menurut saya, PP 56/2021, sudah sesuai dengan kebutuhan untuk kondisi Industri Musik di Indonesia saat ini. Bahwa ada bagian yang belum sempurna, iya harus diakui,” jelas Adi Adrian, kibordis dari band legendaris, Kla Project.

Tapi menurut Adi, ketidaksempurnaan PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021, tidak lantas membuat keinginan sejumlah musisi dan pencipta lagu, ingin membatalkan, apalagi menghapuskannya.

“Mengubah PP 56/2021 misalnya, akan berdampak pada banyak hal. Ujung-ujungnya akan menghambat pengelolaan royalti yang akhirnya akan merugikan para pencipta dan musisi itu sendiri,” terang Adi Adrian, yang juga anggota PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia).

Pemain kibord band progresif Makara ini, juga menyoroti soal kritik Indra Lesmana dan kawan-kawan atas keterlibatan swasta dalam membangun infrastruktur sistem pengelolaan royalti. Baginya, keterlibatan swasta dalam bentuk kerjasama BOT sangat relevan. Sama halnya keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur dibidang lain.

“Di negara lain dalam membangun dan mengelola sistem royalti, juga dilakukan oleh organisasi atau badan usaha swasta. Tidak ada negara lain di dunia yang pembangunan sistem dan pengelolaan royalti dilakukan oleh negara,” simpul Adi Kla, sembari menjelaskan kembali bahwa PP 56/2021 dan Permenkumhan 20/2022, dibuat untuk seluruh musisi dan pencipta lagu diseluruh pelosok negeri, bukan hanya untuk musisi dan pencipta lagu di Jakarta dan kota besar lainnya.

Menanggapi berbagai pandangan sejumlah musisi dalam perdebatan berkaitan dengan PP 56/2021, Badai, kibordis Badai Romantic Project, mengaku bingung dengan tujuan yang ingin dicapai oleh AMPLI melalui pembatalan PP 56 tersebut.

“Sampai saat ini, gue belum ikut menandatangani petisi tersebut. Gue bingung dengan perbedaan tujuan antara musisi di AMPLI yang menolak PP 56 dengan musisi yang menolak gugatan Musica. Terlalu banyak yang mau dicapai jadi kita terlihat gak unity (bersatu). Semua mau diubah,” tandas Badai, pencipta lagu ‘Melamarmu’ yang sangat hit ini.

Badai yang nampak hati-hati dalam memberikan komentar ini, menyampaikan pandangannya yang lain, melalui sebuah grafis di akun instagramnya @badaithepianoman; “Ketika bicara harmoni musik, semua disatukan dalam nada. Namun ketika bicara musik membawa kesejahteraan, belum tentu. Itulah mengapa musik Indonesia masih jauh dari kata sejahtera”.

Apa yang dirasakan Badai, mantan kibordis Kerispatih ini, tentu saja dialami oleh musisi dan pencipta lagu yang ada di 34 provinsi di Indonesia. Betapa mereka sebagai bagian dari pilar-pilar industri musik, melihat perdebatan yang mengarah pada perubahan ekosistem industri musik yang mulai membaik, dimana regulasinya telah disiapkan oleh pemerintah dalam bentuk PP 56/2021 dan Permenkumham 20/2021.

“Gue khawatir, kita jadi ekosistem yang cuma bisa sibuk berdebat, tapi tidak dalam perdebatan yang tepat,” simpul pemilik nama lengkap Doadibadai Hollo.

Foto Ist
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Persahabatan Manusia...
Persahabatan Manusia dan Hewan Acuan Rizky Produseri Lagu ‘Jika Memang Sudah Waktunya’
Lagu Widuri Iringi Pemakaman...
Lagu Widuri Iringi Pemakaman Musisi Legendaris Bob Tutupoly di TPU Tanah Kusir
Adi Sarana Armada Gelar...
Adi Sarana Armada Gelar RUPST dan RUPSLB
Sekpri Prabowo Rizky...
Sekpri Prabowo Rizky Irmansyah x The Rain Rilis Lagu ‘Jika Memang Sudah Waktunya’
Kerja Sama Bukopin Syariah...
Kerja Sama Bukopin Syariah dan PP Muhammadiyah
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, BPKH Limited Luncurkan Quick Win Project
Foto Terkini
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
3 jam yang lalu
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
10 jam yang lalu
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
11 jam yang lalu
Kolaborasi Kemenekraf,...
Kolaborasi Kemenekraf, Google, dan YouTube Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lewat AI
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
17 jam yang lalu
Injtima Ulama Hadirkan...
Injtima Ulama Hadirkan Ratusan Ulama Khusus dari Berbagai Wilayah
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Sita Uang Tunai...
KPK Sita Uang Tunai Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan