BEM PTAI Se-Indonesia:...
1/2
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah
BEM PTAI Se-Indonesia:...
2/2
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah
BEM PTAI Se-Indonesia:...
BEM PTAI Se-Indonesia:...

BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:00 WIB
A A A
JAKARTA-- Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah angkat bicara terkait pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menurut Cecep, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.

"Novel Bamukmin tidak mengerti persoalan. jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," kata Cecep, Selasa (4/1), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Selain itu, Cecep mendukung Polda Jabar melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dengan adil.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujarnya. Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum. Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara. Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.

"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.

Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.

"Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini.

Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Selasa (4/1), di Mapolda Jabar.

Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang. “Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," tandas Arief.

Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Sidang Eksepsi Bahar...
Sidang Eksepsi Bahar Bin Smith
Bahar Bin Smith Minta...
Bahar Bin Smith Minta Dihadirkan di Persidangan
Fadli Zon Jadi Saksi...
Fadli Zon Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Bahar Bin Smith
Terdakwa Bahar Bin Smith...
Terdakwa Bahar Bin Smith Dihadirkan di Sidang Kasus Penyebaran Berita Bohong
Tiba di Polda Jabar,...
Tiba di Polda Jabar, Begini Penampilan Habib Bahar Smith Sebelum Jalani Pemeriksaan
Divonis 6 Bulan 15 Hari...
Divonis 6 Bulan 15 Hari Kurungan Penjara, Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Foto Terkini
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
16 jam yang lalu
BCA Syariah Rayakan...
BCA Syariah Rayakan Sahabat Berkahmu, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
18 jam yang lalu
Satu Dekade Membangun...
Satu Dekade Membangun Literasi Keuangan Berbasis Emas di Indonesia
1 hari yang lalu
Tehillim Concert Antarkan...
Tehillim Concert Antarkan Liliana Tanoesoedibjo Raih Penghargaan MURI Kartini
1 hari yang lalu
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
1 hari yang lalu
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
Aksi Perenang Bersaing...
Aksi Perenang Bersaing di Opening Indonesia Short Course Emerging Series 2026
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Hutan Petrofin Tumbuh...
Hutan Petrofin Tumbuh di 23 Kota, Elnusa Petrofin Perkuat Jejak Hijau Jalur Distribusi Energi