Sidang Putusan Kasus...
1/4
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang Putusan Kasus...
2/4
Mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan
Sidang Putusan Kasus...
3/4
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Sidang Putusan Kasus...
4/4
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus...

Sidang Putusan Kasus Suap : Angin Prayitono Divonis 9 Tahun Penjara, Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 17:56 WIB
A A A
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dengan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti secara sah melakukan suap terkait pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Terdakwa Kasus Suap...
Terdakwa Kasus Suap Angin Prayitno Aji Dituntut Pidana Penjara 9 Tahun
Marcella Santoso Divonis...
Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO
Bupati Langkat Divonis...
Bupati Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
Albasri Divonis 4 Tahun...
Albasri Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di MA
Kasus Suap Proyek PUPR,...
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Dodi Reza Alex Divonis...
Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Foto Terkini
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
9 jam yang lalu
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
15 jam yang lalu
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
21 jam yang lalu
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
23 jam yang lalu
Kolaborasi Kemenekraf,...
Kolaborasi Kemenekraf, Google, dan YouTube Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lewat AI
1 hari yang lalu
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
Penyerahan Santunan...
Penyerahan Santunan PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen kepada Ahli Waris Rahmad Gobel