9 Tersangka Pesta Seks...
1/9
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
9 Tersangka Pesta Seks...
2/9
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menunggu dimulainya rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
9 Tersangka Pesta Seks...
3/9
Salah seorang tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
9 Tersangka Pesta Seks...
4/9
Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.
9 Tersangka Pesta Seks...
5/9
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.
9 Tersangka Pesta Seks...
6/9
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.
9 Tersangka Pesta Seks...
7/9
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memberikan keterangan pers terkait rekonstruksi kasus pesta asusila homo seks di Polda Metro Jaya.
9 Tersangka Pesta Seks...
8/9
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
9 Tersangka Pesta Seks...
9/9
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homo menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...
9 Tersangka Pesta Seks...

9 Tersangka Pesta Seks Gay Jalani Rekonstruksi di Polda Metro Jaya

Kamis, 03 September 2020 - 16:36 WIB
A A A
Sembilan tersangka selaku pihak penyelenggara kasus pesta asusila homoseks menjalani rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Rekonstruksi yang digelar sebanyak 26 adegan tersebut bertujuan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan fakta di lapangan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta gay di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 orang peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Metro Jaya Gelar...
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi di Markas John Kei
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka
Ditetapkan Jadi Tersangka,...
Ditetapkan Jadi Tersangka, Hariz Azhar Diperiksa di Polda Metro Jaya
Vaksinasi Kampung Tangguh...
Vaksinasi Kampung Tangguh Jaya Polda Metro Jaya
Ayu Ting Ting Dampingi...
Ayu Ting Ting Dampingi Orang Tua Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Musisi Anji Jalani Pemeriksaan...
Musisi Anji Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Foto Terkini
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards 2026: MSIN Dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik Sektor Media dan Hiburan
9 jam yang lalu
Tingkat Polusi Jakarta...
Tingkat Polusi Jakarta Tertinggi di Dunia
9 jam yang lalu
Kemendukbangga/BKKBN...
Kemendukbangga/BKKBN Inisiasi Komite Kebijakan Ketenagakerjaan dan Pendidikan untuk Optimalkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Maju
21 jam yang lalu
Bank DBS Indonesia Perkuat...
Bank DBS Indonesia Perkuat Komitmen Bangun Masa Depan Inklusif melalui Program People of Purpose untuk Lansia
23 jam yang lalu
Dengan Senyuman, Dokter...
Dengan Senyuman, Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
23 jam yang lalu
Pelatihan Membatik di...
Pelatihan Membatik di Jakarta Pusat Dukung Pelestarian Budaya
23 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Dengan Senyuman, Dokter...
Dengan Senyuman, Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Ketua Umum Pemuda Pancasila...
Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Ekspor Mobil Indonesia...
Ekspor Mobil Indonesia Melaju, Pengiriman CBU Naik 31,4 Persen
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
AdaKami Raih Penghargaan...
AdaKami Raih Penghargaan Top Company in Transparent & Responsible P2P Lending di Indonesia
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja