Terbukti Sebarkan Berita...
1/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita...
2/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kiri) dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita...
3/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kiri) dan Raden Ratna Ningrum (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita...
4/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kanan), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (tengah) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) memberikan keterangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita...
5/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Terbukti Sebarkan Berita...
6/6
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Ki Ageng Raden Rangga Sasana menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc. 2 Terdakwa kas
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita...
Terbukti Sebarkan Berita...

Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Pimpinan Sunda Empire Dihukum 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:24 WIB
A A A
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kedua kiri), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kedua kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
(rat)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Terbukti Menyuap Irjen...
Terbukti Menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, SYL...
Terbukti Korupsi, SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Rahmat...
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dihukum 10 Tahun Penjara
Dinilai Terbukti Korupsi,...
Dinilai Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara
Eks Sekretaris MA Nurhadi...
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun, Terbukti Cuci Uang Rp308 Miliar
Terbukti Korupsi Bansos...
Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Divonis 12 Tahun Penjara
Foto Terkini
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
43 menit yang lalu
Pameran Weaving Wonders...
Pameran Weaving Wonders Angkat Peran Perempuan NTT
19 jam yang lalu
Enesis Group Raih 5...
Enesis Group Raih 5 Penghargaan HR Asia Awards 2026
19 jam yang lalu
Semarak Grand Opening...
Semarak Grand Opening 23 Semarang Shopping Center
1 hari yang lalu
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
1 hari yang lalu
Pororo Carnival Ramaikan...
Pororo Carnival Ramaikan Liburan Sekolah di Kota Kasablanka
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Ratusan Mahasiswa Gelar...
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Longmarch dari Senayan ke Bundaran HI
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Polisi Hadang Massa...
Polisi Hadang Massa Aksi di Jalan Jenderal Sudirman
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan...
KACA 2026 Tegaskan Kekuatan K-Wave sebagai Motor Kolaborasi Brand dan Komunitas Penggemar
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Grab dan Kemenpar Beri...
Grab dan Kemenpar Beri Penghargaan bagi Pelaku Kuliner Lokal Terbaik