TAP MPRS 33/1967 Resmi...
1/6
Guntur Soekarnoputra memberikan kata sambutan saat acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
2/6
Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan surat keputusan kapada Guntur Soekarnoputra disaksikan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarno Putri saat acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
3/6
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan kata sambutan acara Silaturahmi Kebangsaan sekaligus penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
4/6
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan menuduhnya melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI), resmi dicabut. Keputusan ini diumumkan dalam acara silaturahmi yang dihadiri oleh keluarga Bung Karno dan pimpinan MPR, di mana surat resmi mengenai pencabutan TAP diserahkan kepada keluarga Presiden Soekarno.
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
5/6
Pencabutan TAP ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Soekarno mengenai perlindungan terhadap PKI tidak terbukti. Langkah ini juga mencerminkan perubahan dalam penilaian sejarah terhadap Presiden pertama Republik Indonesia tersebut. Pada 2012, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno, mengakui peran pentingnya dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, serta putra-putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra, yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
6/6
Pencabutan TAP ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Soekarno mengenai perlindungan terhadap PKI tidak terbukti. Langkah ini juga mencerminkan perubahan dalam penilaian sejarah terhadap Presiden pertama Republik Indonesia tersebut. Pada 2012, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno, mengakui peran pentingnya dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia. Acara tersebut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, serta putra-putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra, yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
TAP MPRS 33/1967 Resmi...
TAP MPRS 33/1967 Resmi...

TAP MPRS 33/1967 Resmi Dicabut: Soekarno Tidak Terbukti Lindungi PKI

Senin, 09 September 2024 - 17:26 WIB
A A A
TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967, yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan menuduhnya melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI), resmi dicabut. Keputusan ini diumumkan dalam acara silaturahmi yang dihadiri oleh keluarga Bung Karno dan pimpinan MPR, di mana surat resmi mengenai pencabutan TAP diserahkan kepada keluarga Presiden Soekarno.

Pencabutan TAP ini menegaskan bahwa tuduhan terhadap Soekarno mengenai perlindungan terhadap PKI tidak terbukti. Langkah ini juga mencerminkan perubahan dalam penilaian sejarah terhadap Presiden pertama Republik Indonesia tersebut. Pada 2012, Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno, mengakui peran pentingnya dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Acara tersebut dihadiri oleh Megawati Soekarnoputri, serta putra-putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra dan Guntur Soekarnoputra, yang turut menyaksikan momen bersejarah ini.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Terbukti Positif Benzo,...
Terbukti Positif Benzo, Millen Cyrus Tidak Ditahan
Dukung MBG, RMI-NU Tolak...
Dukung MBG, RMI-NU Tolak Food Tray Impor China yang Terbukti Tidak Halal
Dianggap Tidak Loyal,...
Dianggap Tidak Loyal, M Taufik Resmi Dipecat dari Gerindra
Tidak Terapkan Aturan...
Tidak Terapkan Aturan Harga Resmi Tes PCR, Siap-siap Izin Dicabut
Syukuran Perayaan HUT...
Syukuran Perayaan HUT Ke-33 MNC Group
Tokopedia Gelar Terbukti...
Tokopedia Gelar Terbukti NYAM! Awards 2023
Foto Terkini
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
10 jam yang lalu
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
11 jam yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Nahkodai Persija Jakarta
11 jam yang lalu
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
11 jam yang lalu
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
13 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026