BPJS Coret 21 Penyakit,...
1/2
Berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Peraturan tersebut diberlakukan mulai September 2025 mengingat 21 jenis penyakit dan layanan tidak sesuai dengan tujuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adanya program jaminan lain yang menanggung, tindakan yang sifatnya kosmetik atau eksperimental, kondisi yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau penyalahgunaan zat serta tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPJS Coret 21 Penyakit,...
2/2
Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Adi Budiman sebagai salah satu pemilik agency asuransi AXA Financial Indonesia. Menurut Adi beberapa penyakit dan layanan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS merupakan hal wajar mengingat jika harus ditanggung seluruhnya akan menjadi beban keuangan pemerintah.
BPJS Coret 21 Penyakit,...
BPJS Coret 21 Penyakit,...

BPJS Coret 21 Penyakit, Asuransi Jadi Alternatif

Selasa, 30 September 2025 - 18:34 WIB
A A A
Jakarta - Berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Peraturan tersebut diberlakukan mulai September 2025 mengingat 21 jenis penyakit dan layanan tidak sesuai dengan tujuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adanya program jaminan lain yang menanggung, tindakan yang sifatnya kosmetik atau eksperimental, kondisi yang disebabkan oleh tindakan sengaja atau penyalahgunaan zat serta tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Adi Budiman sebagai salah satu pemilik agency asuransi AXA Financial Indonesia. Menurut Adi beberapa penyakit dan layanan tertentu yang tidak dijamin oleh BPJS merupakan hal wajar mengingat jika harus ditanggung seluruhnya akan menjadi beban keuangan pemerintah.

Untuk itu, Adi menyarankan agar seseorang tetap memperoleh jaminan 21 jenis penyakit dan sejumlah layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS, maka seseorang tersebut memiliki alternatif untuk mengikuti asuransi AXA Financial Indonesia.

"AXA Financial Indonesia memiliki produk asuransi kesehatan yang meng-cover seluruh penyakit tanpa terkecuali selama ketika didiagnosa, seseorang tersebut harus menjalani rawat inap. Adapun produk unggulan kami yaitu AXA Health Protector yang memiliki fitur lengkap dan harga terjangkau," ungkap Adi Budiman pada Selasa (30/9).

Adi menambahkan bahwa AXA Financial Indonesia adalah perusahaan asing yang berasal dari perancis dan memang bisnis utamanya ada pada asuransi dan telah berdiri semenjak tahun 1817. Didalam perusahaan AXA lanjut Adi sudah terbentuk team yang melakukan perhitungan dari sisi harga premi berbanding claim.

"Hal ini dilakukan dengan seksama sehingga aman secara finansial bagi perusahaan ketika menjual produk dan layanannya," tandas Adi menambahkan.

Saat disinggung berapa nilai premi asuransi yang harus dibayarkan, Adi menjelaskan bahwa di AXA hal tersebut tergantung dari program yang diambil, usia anggota dan jenis kelamin. Menurut Adi ada 2 jenis program asuransi di AXA Finansial Indonesia yaitu : 1. Axa Health Protector 2. Maestro optima care.

Adi juga menjelaskan bahwa asuransi AXA berani meng-cover 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan karena AXA adalah perusahaan swasta yang fokus bisnisnya di asuransi. Adapun produk kesehatan yang dimiliki AXA sudah ada semenjak lama dan terbukti masih aman hingga saat ini sehingga produk AXA menjadi salah satu yang terbaik bukan hanya di Indonesia tetapi di banyak negara di dunia.

Adi menyarankan agar premi harus dibayarkan sesuai jatuh tempo pembayaran. Jika terlambat maka diberikan waktu 30 hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran

"Jika member tidak melakukan pembayaran dalam waktu 30 hari maka polisnya dianggap gugur atau istilahnya lapse," tutup Adi yang telah malang melintang di dunia asuransi selama 15 tahun.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Perkuat Finansial dengan...
Perkuat Finansial dengan Jaminan Dana Pensiun dan Asuransi Penyakit Kritis
Tebet Eco Park Jadi...
Tebet Eco Park Jadi Destinasi Alternatif Liburan Imlek
Kids FanFest Jadi Alternatif...
Kids FanFest Jadi Alternatif Liburan Anak di Akhir Tahun
Jembatan Suramadu Jadi...
Jembatan Suramadu Jadi Alternatif Liburan Tahun Baru Islam 1442 H
Asrama Haji Gorontalo...
Asrama Haji Gorontalo Jadi Alternatif Karantina Pasien COvid-19 Tanpa Gejala
Lepas Jaringan Internet,...
Lepas Jaringan Internet, Camping Bisa Jadi Alternatif Liburan Selama Belajar Daring
Foto Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
4 jam yang lalu
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
4 jam yang lalu
Skuad Garuda Jalani...
Skuad Garuda Jalani Latihan Resmi Jelang Laga Kontra Oman di GBK
9 jam yang lalu
ASRIM Dorong Langkah...
ASRIM Dorong Langkah Berkelanjutan Jaga Ketahanan Industri Minuman Kemasan
9 jam yang lalu
Inovasi Tarif Pengiriman...
Inovasi Tarif Pengiriman Paket Ringan Dukung UMKM dan Belanja Daring
9 jam yang lalu
McDonald’s Indonesia...
McDonald’s Indonesia Luncurkan FIFA Goes to McD Jelang World Cup 2026
12 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Nadiem Makarim Bacakan...
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Momen Nadiem Kenakan...
Momen Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi
SPTO Bagikan Dividen...
SPTO Bagikan Dividen Rp189 Miliar dari Laba 2025
Inflasi Mei 2026 Naik...
Inflasi Mei 2026 Naik 0,28 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK