Kliennya Diputus Bebas,...
1/4
Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026) petang.
Kliennya Diputus Bebas,...
2/4
Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kliennya Diputus Bebas,...
3/4
Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa.
Kliennya Diputus Bebas,...
4/4
Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa.
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas,...

Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:37 WIB
A A A
Jakarta- Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar keempat kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026) petang.

Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika majelis hakim mengabulkan perlawanan dari terdakwa atau penasihat hukumnya dalam perkara pidana, yang mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Ini adalah mekanisme peradilan formal untuk menegakkan hukum acara, memastikan dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat sebelum pembuktian.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menegakkan Keadilan. Ini sudah sesuai Undang undang dan Pancasila. Saya sangat bersyukur, saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga," kata Budi usai persidangan.

Sementara di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa.

Menurutnya, Majelis Hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Malam ini atau besok, klien kami (Budi) akhirnya dinyatakan bebas karena perkaranya dihentikan. Ini bukti nyata peradilan ditegakkan oleh para Hakim. Majelis Hakim yang mulia sangat menjaga independensi dalam menegaskan keadilan dan menegakkan hukum sesuai supremasi," katanya.

Faomasi menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait

lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.

Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Duduk Perkara

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Majelis Hakim PN Jaksel...
Majelis Hakim PN Jaksel Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J
Majelis Hakim Tolak...
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
Eksepsi Lukas Enembe...
Eksepsi Lukas Enembe Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim Tolak...
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Menguji Kesetiaan Susi...
Menguji Kesetiaan Susi di Hadapan Majelis Hakim
Hakim PN Surabaya Itong...
Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Ditahan
Foto Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
5 jam yang lalu
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
18 jam yang lalu
Maliq & D’Essentials...
Maliq & D’Essentials Kolaborasi dengan Jakarta Movin Hadirkan Musikal Senja Teduh Pelita
18 jam yang lalu
International Industrial...
International Industrial Week Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Dorong Daya Saing Industri Melalui Inovasi dan Kemitraan Strategis
19 jam yang lalu
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
19 jam yang lalu
RANC Bukukan Pendapatan...
RANC Bukukan Pendapatan Rp2,91 Triliun, Kinerja Operasional Menguat
19 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mantan Menhan Ryamizard...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Dikebut, Alat Berat Diturunkan
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
Nadiem Makarim Bacakan...
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Momen Nadiem Kenakan...
Momen Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi