Miris, Belasan Satwa...
1/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
Miris, Belasan Satwa...
2/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
Miris, Belasan Satwa...
3/7
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Miris, Belasan Satwa...
4/7
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Miris, Belasan Satwa...
5/7
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
Miris, Belasan Satwa...
6/7
Tersangka Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
Miris, Belasan Satwa...
7/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021).
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...

Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:01 WIB
A A A
Sejumlah satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Dijual Secara Online,...
Dijual Secara Online, Tiga Ekor Lutung Jawa Berhasil Diamankan BKSDA
Miris, Kulit dan Tulang...
Miris, Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Ini Dijual Seharga Rp80 Juta
SEVA Tambah Layanan...
SEVA Tambah Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Kegiatan Belajar Tatap...
Kegiatan Belajar Tatap Muka dan Online Secara Bersamaan
SEVA Hadirkan Promo...
SEVA Hadirkan Promo Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Miris, Buaya Liar Ini...
Miris, Buaya Liar Ini Terjerat Ban Bekas Selama Lima Tahun
Foto Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
2 jam yang lalu
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
15 jam yang lalu
Maliq & D’Essentials...
Maliq & D’Essentials Kolaborasi dengan Jakarta Movin Hadirkan Musikal Senja Teduh Pelita
15 jam yang lalu
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
16 jam yang lalu
RANC Bukukan Pendapatan...
RANC Bukukan Pendapatan Rp2,91 Triliun, Kinerja Operasional Menguat
16 jam yang lalu
Serunya BBQ, Pasta dan...
Serunya BBQ, Pasta dan Live Music Tepi Kolam Temani Malam Akhir Pekan di Jakarta
16 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mantan Menhan Ryamizard...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Dikebut, Alat Berat Diturunkan
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
Nadiem Makarim Bacakan...
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Momen Nadiem Kenakan...
Momen Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi