Miris, Belasan Satwa...
1/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
Miris, Belasan Satwa...
2/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur.
Miris, Belasan Satwa...
3/7
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Miris, Belasan Satwa...
4/7
Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.
Miris, Belasan Satwa...
5/7
Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
Miris, Belasan Satwa...
6/7
Tersangka Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.
Miris, Belasan Satwa...
7/7
Salah satu satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021).
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...
Miris, Belasan Satwa...

Miris, Belasan Satwa Menggemaskan Ini Dijual Secara Online

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:01 WIB
A A A
Sejumlah satwa yang dilindungi ditunjukkan dalam ungkap kasus di Polda Jawa Timur, Rabu (17/2/2021). Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Dijual Secara Online,...
Dijual Secara Online, Tiga Ekor Lutung Jawa Berhasil Diamankan BKSDA
Miris, Kulit dan Tulang...
Miris, Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Ini Dijual Seharga Rp80 Juta
SEVA Tambah Layanan...
SEVA Tambah Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Kegiatan Belajar Tatap...
Kegiatan Belajar Tatap Muka dan Online Secara Bersamaan
SEVA Hadirkan Promo...
SEVA Hadirkan Promo Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Miris, Buaya Liar Ini...
Miris, Buaya Liar Ini Terjerat Ban Bekas Selama Lima Tahun
Foto Terkini
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
2 jam yang lalu
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
2 jam yang lalu
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
2 jam yang lalu
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
8 jam yang lalu
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman
8 jam yang lalu
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
10 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Kritik Pemerintah, Ratusan...
Kritik Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Patung Kuda
Kegiatan Homecoming...
Kegiatan Homecoming Tour Local Heroes Indonesia
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
AHM Dorong Transformasi...
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI