Advertisement

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono Dituntut 12 Tahun Penjara

Senin, 08 Juni 2020 - 16:30 WIB
Advertisement
Terdakwa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa denan hukuman 12 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan dianggap merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655,37 dalam kasus penjualan minyak mentah (kondensat) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
(ziz)
Advertisement
Tim Editor :
Aziz Indra
Aziz Indra
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement