Advertisement

Diduga Peras Walkot Tanjung Balai, Penyidik KPK dari Polri Ditahan

Jum'at, 23 April 2021 - 05:04 WIB
Advertisement
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas usai mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dibawa kerumah tahanan KPK dan dilakukan isolasi selama 14 hari.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement