Advertisement

Masuk Jalur Umum, Pesepeda Bakal Didenda Rp 100.000

Minggu, 30 Mei 2021 - 18:43 WIB
Advertisement
Sejumlah pesepeda memacu saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (30/5/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menerapkan dan memberikan penindakan tilang sebesar Rp 100.000 kepada pesepeda yang keluar dari jalur khusus sepeda atau masih menggunakan jalan umum.

Penindakan tilang itu akan diberikan setelah jalur khusus road bike atau sepeda selesai dibangun dan siap dioperasikan.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement