Advertisement

Eks Dirut Perindo Risyanto Suanda Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:30 WIB
Advertisement
Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (dalam layar) mendengarkan pembacaan putusan atas dirinya dalam sidang kasus suap kuota impor ikan yang digelar secara virtual, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement