Advertisement

Penggunaan Pedulilindungi di Mal Pelayanan Publik

Selasa, 21 September 2021 - 11:44 WIB
Advertisement
Warga memindai kode Quick Response (QR) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Pelayanan Publik di Denpasar, Bali, Selasa (21/9/2021). Seluruh pegawai serta masyarakat yang akan mengurus administrasi dan layanan publik lainnya di Mal Pelayanan Publik tersebut diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement