Advertisement

Berikut Aturan Baru Penumpang Penerbangan Domestik

Selasa, 05 April 2022 - 17:23 WIB
Advertisement
Petugas memeriksa tiket calon penumpang pesawat di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). Bandara Bali mulai memberlakukan ketentuan baru perjalanan domestik yaitu tidak mewajibkan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah menjalani vaksinasi COVID-19 booster, mewajibkan rapid test Antigen COVID-19 atau tes RT-PCR bagi PPDN yang telah menjalani vaksin dosis kedua serta mewajibkan tes RT-PCR bagi PPDN yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama sesuai dengan SE Kemenhub No. 36 tahun 2022.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement