Advertisement

Polisi Gelar Restorative Justice Kasus KDRT Rizky Billar

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 17:29 WIB
Advertisement
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memberikan keterangan saat konferensi pers terkait proses restorative justice kasus KDRT Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2022). Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pencabutan perkara dari pelapor Lesti Kejora dan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Sedangkan untuk saat ini pihak kepolisian telah menggelar restorative justice dan melakukan gelar perkara yang berkaitan adanya perdamaian dari kedua pihak.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement