Advertisement

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Minta JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:36 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Hakim sidang perkara kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, menyatakan menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo. Dengan begitu, Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara hingga putusan akhir ditetapkan.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement