Advertisement

Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan

Senin, 07 November 2022 - 05:01 WIB
Advertisement
Penjual menunjukkan sejumlah merek rokok di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement