Advertisement

Tersangka Korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani

Senin, 12 Desember 2022 - 22:20 WIB
Advertisement
Petugas menggiring tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Senin (12/12/2022). Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yaitu Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin selaku PPK Program Serasi Zainudin, PPTK program Serasi Sarjono dan Ateng Kurnia sebagai Konsultan program Serasi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement