Advertisement

Penambahan Nilai Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:30 WIB
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Muhadjir Effendy (tengah) saat konferensi pers di gedung Kemenko PMK, Jakarta. Senin (12/12/2022). Muhadjir Effendy menerangkan penambahan nilai bantuan korban gempa Cianjur itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penambahan bantuan berlaku untuk rumah rusak berat, sedang dan ringan.

Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB Nomor 85 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana gempa Cianjur resmi direvisi. Kini, uang ganti rugi rumah bagi korban gempa Cianjur bertambah.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement