Advertisement

PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat

Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
Advertisement
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away dan tidak melayani makan di tempat.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement