Advertisement

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 - 15:29 WIB
Advertisement
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 06/06/2023.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum KPK. Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.

Rijatono Lakka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Sindo News /Sutikno
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement