Advertisement

Batas Waktu Penyampaian Draf RUU Cipta Kerja ke Presiden

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:41 WIB
Advertisement
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) didampingi sejumlah anggota DPR saat memberikan keterangan kepada awak media mengenai batas waktu penyampaian draf RUU Cipta Kerja ke presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Selasa (13/10/2020). Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Cipta Kerja. DPR memerlukan waktu untuk melakukan koreksi terhadap kesalahan ketik atau pengulangan kata. Selain itu, DPR juga menyiapkan berbagai lampiran Undang-Undang.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement