Advertisement

Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera

Sabtu, 01 Juni 2024 - 06:02 WIB
Advertisement
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan bundaran HI, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement