RI-Singapura Sepakat Permudah Jalur Resmi Pekerja Migran
Rabu, 23 Juli 2025 - 07:01 WIB
Advertisement
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersama Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sepakat menyederhanakan prosedur penempatan pekerja migran ke Singapura.
Forum bersama yang digelar Apjati dan mitra Singapura di Jakarta, Senin (21/7/2025), merumuskan rekomendasi kebijakan jalur penempatan yang efisien, aman, dan berorientasi perlindungan. “Ini awal dari dialog terbuka membangun ekosistem penempatan tenaga kerja yang berkualitas dan beretika,” ujar Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini. Saat ini lebih dari 250.000 tenaga kerja domestik bekerja di rumah tangga di seluruh Singapura, angka yang terus meningkat seiring bertambahnya keluarga lanjut usia (lansia) dan pasangan bekerja.
Said menekankan pentingnya jalur resmi demi mencegah penempatan non-prosedural yang rawan masalah. “Kalau berangkat tidak resmi, tidak ada kontrol kualitas, kualifikasi, atau kompetensi,” katanya. Forum ini merekomendasikan pembentukan Joint Task Force Indonesia-Singapura untuk merumuskan langkah teknis dan kebijakan yang konkret.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi ini. Ia mengakui prosedur yang terlalu rumit seringkali mendorong pekerja menempuh jalur ilegal. “Kami ingin menyederhanakan aturan agar penempatan berjalan baik dan perlindungan bisa maksimal,” ujarnya. Menurut Christina, karena Singapura menyerahkan urusan tenaga kerja ke swasta, peran asosiasi seperti Apjati menjadi sangat penting.
Pemerintah juga tengah menyiapkan program penempatan caregiver perempuan ke Singapura yang kini memasuki tahap awal. “Kami mulai pilot project 200 caregiver yang dibekali kompetensi sesuai kebutuhan Singapura,” jelas Christina. Program ini hasil kerja sama BP2MI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan pelatihan khusus dan skema gaji lebih baik.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan menegaskan pentingnya memastikan perlindungan bagi pekerja perempuan. “Caregiver semua perempuan, kita pastikan mereka terlindungi dan diberi kualitas sesuai standar,” ujarnya. Pemerintah ingin memastikan mereka aman secara hukum, fisik, maupun sosial sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Presiden Association of Employment Agencies Singapore, K. Jayaprema, menyebut tenaga kerja Indonesia tetap dibutuhkan di sektor domestik. “Kami butuh lebih dari 24.000 caregiver untuk lansia dan anak, termasuk anak berkebutuhan khusus,” katanya. Jayaprema juga melihat peluang besar di sektor hospitality dan kesehatan, namun mengingatkan pentingnya kesiapan tenaga kerja dari sisi skill dan mental.
Forum bersama yang digelar Apjati dan mitra Singapura di Jakarta, Senin (21/7/2025), merumuskan rekomendasi kebijakan jalur penempatan yang efisien, aman, dan berorientasi perlindungan. “Ini awal dari dialog terbuka membangun ekosistem penempatan tenaga kerja yang berkualitas dan beretika,” ujar Ketua Umum Apjati, Said Saleh Alwaini. Saat ini lebih dari 250.000 tenaga kerja domestik bekerja di rumah tangga di seluruh Singapura, angka yang terus meningkat seiring bertambahnya keluarga lanjut usia (lansia) dan pasangan bekerja.
Said menekankan pentingnya jalur resmi demi mencegah penempatan non-prosedural yang rawan masalah. “Kalau berangkat tidak resmi, tidak ada kontrol kualitas, kualifikasi, atau kompetensi,” katanya. Forum ini merekomendasikan pembentukan Joint Task Force Indonesia-Singapura untuk merumuskan langkah teknis dan kebijakan yang konkret.
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Christina Aryani menyatakan dukungan penuh atas kolaborasi ini. Ia mengakui prosedur yang terlalu rumit seringkali mendorong pekerja menempuh jalur ilegal. “Kami ingin menyederhanakan aturan agar penempatan berjalan baik dan perlindungan bisa maksimal,” ujarnya. Menurut Christina, karena Singapura menyerahkan urusan tenaga kerja ke swasta, peran asosiasi seperti Apjati menjadi sangat penting.
Pemerintah juga tengah menyiapkan program penempatan caregiver perempuan ke Singapura yang kini memasuki tahap awal. “Kami mulai pilot project 200 caregiver yang dibekali kompetensi sesuai kebutuhan Singapura,” jelas Christina. Program ini hasil kerja sama BP2MI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan pelatihan khusus dan skema gaji lebih baik.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan menegaskan pentingnya memastikan perlindungan bagi pekerja perempuan. “Caregiver semua perempuan, kita pastikan mereka terlindungi dan diberi kualitas sesuai standar,” ujarnya. Pemerintah ingin memastikan mereka aman secara hukum, fisik, maupun sosial sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
Sementara itu, Presiden Association of Employment Agencies Singapore, K. Jayaprema, menyebut tenaga kerja Indonesia tetap dibutuhkan di sektor domestik. “Kami butuh lebih dari 24.000 caregiver untuk lansia dan anak, termasuk anak berkebutuhan khusus,” katanya. Jayaprema juga melihat peluang besar di sektor hospitality dan kesehatan, namun mengingatkan pentingnya kesiapan tenaga kerja dari sisi skill dan mental.
(sra)