Advertisement

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB
Advertisement
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Mendengar putusan tersebut, Fariz RM tampak tenang dan menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan majelis hakim.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement