Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan Resmi Didirikan
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:53 WIB
Advertisement
Pengusaha Tambang Rantau Edi Saputra mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan. Dalam acara pendirian koperasi selain dihadiri oleh para penambang, juga hadir Mulyadi Elhan Zakaria salahsatu Pembina IKTN (Induk Koperasi Tambang Nusantara), Korwil 1 IKTN Khairul Saleh Sipahutar, dan Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi.
Juga hadir tokoh masyarakat setempat Dato' Apri Yono beserta calon pengurus Koperasi. Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, dihubungi melalui seluler Rantau Edi Saputra sebagai pendiri dan ketua koperasi menyampaikan "kami mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini, kami rakyat kecil mengucapkan terimakasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri" ucapnya.
Sementara Elhan Zakaria menyampaikan " Di Solok Selatan ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus BerKoperasi, dan kedepan lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini BerKoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah" tegasnya seraya menutup pembicaraan.
Juga hadir tokoh masyarakat setempat Dato' Apri Yono beserta calon pengurus Koperasi. Selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, dihubungi melalui seluler Rantau Edi Saputra sebagai pendiri dan ketua koperasi menyampaikan "kami mengucapkan terimakasih atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini, kami rakyat kecil mengucapkan terimakasih atas adanya kepastian hukum untuk kami bisa mencari makan dikampung kami sendiri" ucapnya.
Sementara Elhan Zakaria menyampaikan " Di Solok Selatan ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus BerKoperasi, dan kedepan lajunya koperasi akan dikawal penuh oleh Permentri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang penting hari ini BerKoperasi, juknis teknis kita tunggu sesuai peraturan pemerintah" tegasnya seraya menutup pembicaraan.
(sra)