Advertisement

Danantara Larang PT KAI Impor Kereta dari Luar Negeri

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:31 WIB
Advertisement
Penumpang menunggu kedatangan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan larangan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengimpor kereta dan lokomotif dari luar negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar transformasi BUMN perkeretaapian agar memberi dampak nyata bagi industri nasional.

Melalui kebijakan tersebut, penguatan produksi dalam negeri didorong menjadi prioritas, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi industri manufaktur perkeretaapian lokal untuk tumbuh, berinovasi, dan meningkatkan daya saing. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem transportasi nasional dari hulu ke hilir serta mengurangi ketergantungan pada produk impor.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement