Advertisement

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Rabu, 22 April 2026 - 23:15 WIB
Advertisement
Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement