Advertisement

INDEF GTI: Insentif Kendaraan Listrik Idealnya Dicabut Bertahap

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:36 WIB
Advertisement
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar, serta Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menjadi pembicara dalam acara Media Briefing dan Launching White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam diskusi tersebut, INDEF GTI menilai implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik. Selain LEZ, strategi lain seperti cukai emisi dan pajak progresif kendaraan listrik juga dinilai layak diterapkan untuk mendukung penerimaan daerah sekaligus mendorong transisi energi.

Andry Satrio Nugroho menjelaskan, sebelum mencabut insentif kendaraan listrik, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah alternatif kebijakan agar tidak menghambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Menurutnya, kepastian regulasi perpajakan penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Berdasarkan kajian INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, diperkirakan mampu menghasilkan potensi pendapatan hingga Rp383 miliar per tahun. Selain menjadi sumber penerimaan, kebijakan tersebut juga dinilai dapat membantu pengendalian kualitas udara di pusat ibu kota.

“Potensi ini masih dari satu kawasan dan bisa bertambah jika diterapkan di wilayah lain. Selain berdampak ekonomi, LEZ juga memberi manfaat bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Andry.

Selain LEZ, INDEF GTI juga menghitung potensi penerimaan negara dari penerapan cukai emisi yang diperkirakan mencapai Rp40 triliun per tahun. Sementara itu, penerapan pajak progresif kendaraan listrik berbasis kepemilikan kedua dan seterusnya diperkirakan berpotensi menghasilkan Rp1,9 triliun per tahun.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan, pembahasan terkait pajak kendaraan listrik masih terus dilakukan seiring kebutuhan daerah mencari sumber pendapatan baru akibat berkurangnya anggaran transfer pusat. Menurutnya, skema pajak progresif berdasarkan nilai kendaraan dapat menjadi solusi yang tetap menjaga keadilan bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Sunandar menilai pemberian insentif kendaraan listrik tidak dapat berlangsung selamanya dan harus mempertimbangkan perkembangan industri, infrastruktur, serta jumlah pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo menegaskan kebijakan insentif kendaraan listrik merupakan amanah regulasi pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaannya sesuai kondisi fiskal masing-masing daerah.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement