Advertisement

Sat Pol PP Bongkar 18 Tempat Karaoke Liar di Kawasan MAJT Semarang

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:00 WIB
Advertisement
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran tempat karaoke ilegal di kawasan relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) itu dibongkar paksa oleh para petugas Satpol PP karena melanggar izin pembangunan.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement