Advertisement

OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia

Jum'at, 10 Juli 2026 - 15:51 WIB
Advertisement

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan hasil penyitaan aset tindak pidana perasuransian PT Jiwa Prolife Indonesia, di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 485 barang bukti senilai total Rp113,97 miliar dalam pengusutan kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran di sektor perasuransian.

(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement