Advertisement

Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:27 WIB
Advertisement
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus Corona B117 yang memiliki daya tular sangat cepat dan tengah marak di Eropa.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement