Mobil Tanpa Tempat Sampah Didenda Rp.250.000
Senin, 08 Desember 2014 - 20:24 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP memeriksa kelengkapan kendaraan berupa tempat sampah pada setiap kendaraan roda empat yang hendak memasuki kawasan Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Bandung, Jawa Barat, Senin (08/12/2014). Bagi kendaraan yang kedapatan tidak membawa tempat sampah dikenakan denda sebesar Rp.250 ribu. Para pelanggar pun mengeluhkan minimnya sosialisasi peraturan tersebut.
(rat)