MK Tolak Gugatan Akil Mochtar
Kamis, 12 Februari 2015 - 19:30 WIB
A
A
A
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi membacakan amar putusan perkara pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/15). Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Akil Mochtar, sementara dua hakim konstitusi yakni Aswanto dan Maria Farida Indrati menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).
(ary)