Waspada, Ada Narkoba Kemasan Permen dan Snack
Senin, 04 Mei 2015 - 23:59 WIB
A
A
A
Tersangka Tina Sumiati alias Wati (32) beserta barang bukti narkoba salah satunya shabu dengan kemasan permen dihadirkan dalam gelar perkara kejahatan narkotika di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05/2015). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus besar daun ganja, 4 bungkus ganja berukuran 4 ons, 20 bungkus bekas permen dan 25 bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk mengemas shabu. Tersangka melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(ary)