Bebas dari Penjara, Miranda Gelar Kebaktian
Selasa, 02 Juni 2015 - 15:54 WIB
A
A
A
Terpidana kasus dugaan suap cek pelawat Miranda S Goeltom didampingi suaminya tersenyum usai kebaktian di GPIB Paulus, Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2015). Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini bebas dari penjara setelah ditahan sejak 1 Juni 2012 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 April 2013.
(bon)