Sidang Vonis Kasus Cipaganti
Rabu, 15 Juli 2015 - 18:04 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (kanan-kiri) Andianto Setiabudi, Yulianda Tjendrawati Setiawan, Julia Sri Redjeki dan Cece Kadarisman mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/07/2015). Majelis hakim memvonis Andianto Setiabudi 18 tahun kurungan penjara dengan denda Rp.150 Milyar atau subsider 2 tahun kurungan, Yulianda Tjendrawati Setiawan divonis 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp.15 milyar atau subsider 1 tahun kurungan, Julia Sri Redjeki divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 milyar atau subsider 6 bulan kurungan sedangkan Cece Kadarisman divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 15 milyar atau subsider 1 tahun kurungan.
(rat)