Sidang Praperadilan VSI
Selasa, 22 September 2015 - 20:42 WIB
A
A
A
Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi (kanan) memimpin sidang praperadilan lanjutan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/09/2015). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik pihak Termohon, VSI juga memaparkan bukti-bukti yang diberikan kepada Hakim berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya bahwa Kejagung telah salah. Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(bon)