KLH Berikan Sanksi Perusahaan Pembakar Hutan
Selasa, 22 September 2015 - 22:31 WIB
A
A
A
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membekukan ijin empat perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan mengakibatkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini diambil menyusul semakin parahnya kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan yang ditengarai ada faktor kesengajaan.
(rat)