JLNT Sudah Bisa Dilalui...
1/2
Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok-M sepanjang 4,8 km dibangun untuk mengurai kemacetan dan hannya bisa digunakan kendaraan pribadi, sedangkan Kopaja, Metromini, Truk dan Motor dilarang melewatinya.
JLNT Sudah Bisa Dilalui...
2/2
Sejumlah kendaraan roda empat melintasi jalan layang non tol ketika uji penggunaannya di Jakarta, Selasa (15/1).
JLNT Sudah Bisa Dilalui...
JLNT Sudah Bisa Dilalui...

JLNT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 15 Januari 2013 - 20:09 WIB
A A A
Sejumlah kendaraan roda empat melintasi jalan layang non tol ketika uji penggunaannya di Jakarta, Selasa (15/1). Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari-Blok-M sepanjang 4,8 km dibangun untuk mengurai kemacetan dan hannya bisa digunakan kendaraan pribadi, sedangkan Kopaja, Metromini, Truk dan Motor dilarang melewatinya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Alhamdulillah, Akses...
Alhamdulillah, Akses Jalan Longsor Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Tiket Kereta Mudik Lebaran...
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Sudah Bisa Dibeli Melalui Aplikasi KAI
Jalan Pasar Warung Buncit...
Jalan Pasar Warung Buncit Terendam Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Rel LRT Jabodebek Sudah...
Rel LRT Jabodebek Sudah Tersambung
Rencana Pengunjung Restoran...
Rencana Pengunjung Restoran Sudah Divaksin
Tak Terasa, Sudah Seminggu...
Tak Terasa, Sudah Seminggu Kami Diisolasi
Foto Terkini
Melihat dari Dekat Progres...
Melihat dari Dekat Progres Pembangunan Stasiun MRT Monas
49 menit yang lalu
Kawan Nusantara 2026...
Kawan Nusantara 2026 Hadirkan Kolaborasi Seni dan Kreator Lokal
2 jam yang lalu
Biodiversity+ Business...
Biodiversity+ Business Forum Dorong Investasi Berbasis Keanekaragaman Hayati
3 jam yang lalu
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
9 jam yang lalu
Libas Laos 5-0, Timnas...
Libas Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026
12 jam yang lalu
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
12 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi