Vonis Hartati Murdaya
Senin, 04 Februari 2013 - 20:18 WIB
A
A
A
Terdakwa korupsi Siti Hartati Murdaya keluar dari ruangan persidangan usai pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (4/2). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara karena dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng dalam pengurusan surat hak guna usaha dan izin usaha perkebunan kelapa sawit.
()