Ivan Haz Dijerat Pasal 44 dan 45 UU KDRT
Rabu, 08 Juni 2016 - 16:40 WIB
A
A
A
Mantan anggota DPRRI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hadir dalam sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (08/6/2016). Ivan Haz didakwa melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(rat)