Kamaluddin Harahap Diganjar Hukuman 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Rabu, 08 Juni 2016 - 22:21 WIB
A
A
A
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (08/6/2016). Kamaluddin yang juga politikus PAN ini dinilai telah terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Suap tersebut dimaksudkan agar dia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
Suap tersebut dimaksudkan agar dia memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013.
(rat)