Abdul Khoir Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 09 Juni 2016 - 23:21 WIB
A
A
A
Terdakwa suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdul Khoir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis yang dijatuhkan kepada Dirut PT Windhu Tunggal Utama ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(rat)