Muhammad Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rabu, 15 Juni 2016 - 23:43 WIB
A
A
A
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani sidang putusan dalam perkara korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Nazarudin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dinilai bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
(rat)