Sosialisasi Peraturan THR dari Menteri Ketenagakerjaan
Jum'at, 17 Juni 2016 - 00:02 WIB
A
A
A
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang (tengah) berbicang dengan Ketua Harian Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kanan) dan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Helmiaty Basri di sela sosialisasi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 di Jakarta, Selasa (14/6/2016). Permenaker tersebut menyatakan bahwa buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya keagamaan dari perusahaan.
(ary)