Mantan Bupati Buol Amran Batalipu Divonis 7,5 Tahun Penjara
Senin, 11 Februari 2013 - 20:28 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi HGU Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol Amran Batalipu berjalan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). Mantan Bupati Buol Amran Batalipu dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.
()