Bupati Ogan Ilir Nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi Jalani Sidang Perdana
Selasa, 30 Agustus 2016 - 20:56 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang juga Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2016). Ofi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada (13/3) yang lalu di kediaman orang tuanya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(rat)